THR ASN 2023

Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 di tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan 

d. Anggota: Rp18.340.000

2). Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: Jumlah THR dan Gaji 13 ASN 2023 Berubah? Bendahara Negara: Disesuaikan dengan Perekonomian Saat Ini

3). Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma 1/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved