Berita Bali
KPU Bali Lakukan Verifikasi Faktual ke Partai Prima Provinsi Bali
KPU Bali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Prima Provinsi Bali pada Sabtu 1 April 2023.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Prima Provinsi Bali pada Sabtu 1 April 2023.
Verifikasi faktual yang berlangsung di Kantor DPW Partai Prima itu dihadiri oleh Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini dan I Gede John Darmawan beserta jajaran.
Sebagai pengawas, kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WITA itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menuturkan, verifikasi faktual kepada Partai Prima Provinsi Bali dilakukan guna menindaklanjuti instruksi dari KPU RI.
Instruksi KPU RI itu bermula dari adanya putusan Bawaslu RI yang merekomendasikan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi maupun faktual.
“Kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menetapkan bahwa merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses verifikasi administrasi serta verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap Partai Prima,” ungkap John Darmawan kepada Tribun Bali.
KPU Bali disebut hanya melakukan proses verifikasi faktual lantaran verifikasi administrasi telah dilakukannya ketika sebelum Partai Prima bersengketa.
“Verifikasi administrasi (berkas) yang dulu. Ini kan kita buka berkas yang lama,” tambah John Darmawan.
Baca juga: Dua Bacalon DPD RI Telah Kumpulkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali
Sementara itu, Sri Widyastini menambahkan, Partai Prima sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Provinsi Bali.
“Intinya di Bali, verifikasi administrasinya sudah lolos. Secara nasional, hanya dua provinsi yang melakukan verifikasi administrasi, Riau dan Papua,” jelas Sri Widyastini kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, Disinggung soal hasil verifikasi faktual hari ini, John Darmawan mengatakan telah sesuai antara administrasi dengan pemeriksaan secara faktual.
Adapun sejumlah hal yang dilakukan verifikasi faktual yakni tentang kantor, kepengurusan, dan keterwakilan perempuan.
Nantinya, proses verifikasi faktual akan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tambahan pemeriksaan keanggotaan partai yang bersangkutan melalui pengurusnya di masing-masing kabupaten/kota.
Pasalnya, dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, Partai Prima telah memiliki pengurus di 7 Kabupaten/Kota.
Dua kabupaten yang belum terjamah Partai Prima yakni Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Tabanan.
“Sesuai. Dari kelengkapan hari ini, dari apa yang dipersyaratkan verifikasi administrasi, seluruhnya sesuai.”
“Kita masuk ke proses faktual (verifikasi faktual) keanggotaan yang akan dilakukan oleh teman-teman kabupaten/kota (KPU Kabupaten/Kota) nantinya,” pungkas Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.