Pemilu 2024
Dua Bacalon DPD RI Telah Kumpulkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali
Sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 telah mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 telah mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di ruangannya, Kantor KPU Bali pada Rabu 8 Maret 2023.
Agung Lidartawan mengungkapkan, hingga 8 Maret 2023, sebanyak 2 dari 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang berstatus belum memenuhi syarat verifikasi faktual telah mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Baca juga: Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan, Semara Cipta: Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
“Sudah ada dua (Bacalon DPD RI kumpulkan berkas perbaikan ke KPU Bali. Ini (jadwal pengumpulan berkas) masih sampai tanggal 11,” ungkapnya kepada Tribun Bali.
Sementara itu, 2 bakal calon Anggota DPD RI lainnya diperkirakan mengumpulkan berkas perbaikan pada esok hari (hari ini red) atau lusa.
“Lagi dua (Bacalon DPD RI) mungkin besok atau lusa,” tambah Agung Lidartawan.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Hingga Kini Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Belum Ada Perubahan
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bali, dua bakal calon Anggota DPD RI yang telah mengumpulkan berkas perbaikan yakni I Made Kerta Suwirya pada Senin 6 Maret 2023 lalu dan I Wayan Sedang pada Rabu 8 Maret 2023.
Para bakal calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat tersebut diminta untuk kembali mengumpulkan KTP dukungan pemilih kepada KPU Bali.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Hingga Kini Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Belum Ada Perubahan
Jumlah KTP dukungan pemilih yang harus diserahkan ke KPU Bali sesuai dengan jumlah kekurangannya.
“Kumpulkan KTP lagi kekurangannya. Proyeksinya kan kurang, sekarang dia (bakal calon DPD RI) menambahkan sesuai kekurangannya dia,” jelasnya.
Seusai menerima berkas perbaikan dari bakal calon Anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat, KPU Bali nantinya akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang dikumpulkan.
Selanjutnya, KPU Bali melalui KPU Kabupaten/Kota kembali melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang berstatus belum memenuhi syarat tersebut sesuai dengan sampel yang tercuplik.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jerat Sekretaris KPU Badung, Tersangka Bisa Bertambah
“Tanggal 12 (Maret 2023) verifikasi administrasi. Setelah verifikasi administrasi selesai, barulah kita pengambilan sampel lagi. Setelah itu baru verifikasi faktual lagi,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.