Pemilu 2024
Dua Bacalon DPD RI Telah Kumpulkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali
Sejumlah bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 telah mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD RI di Bali Dynasty Resort pada Rabu 1 Maret 2023 lalu.
Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 berstatus belum memenuhi syarat.
Jumlah tersebut diperoleh usai KPU Kabupaten/Kota se-Bali melakukan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI yang berlangsung pada Senin 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu 26 Februari 2023 lalu.
“4 orang yang sementara ini BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Agung Lidartawan, 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu :
1. I Komang Merta Jiwa.
2. I Made Kerta Suwirya.
3. I Wayan Sedang.
4. Putu Wahyu Widiartana.
Nantinya, 4 bakal calon Anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat tersebut akan memasuki tahap perbaikan. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.