Berita Bali
Unud Ajukan Praperdilan, Sidang Akan Dilakukan 10 April Mendatang
Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ajukan praperadilan terkait kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ajukan praperadilan terkait kasus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 ke Pengadilan Tinggi Bali.
Hal ini dibenarkan oleh, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud ketika dikonfirmasi pada, Sabtu 1 April 2023. Praperadilan tersebut sudah diajukan pada Jumat, 31 Maret 2023 kemarin.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal, Permudah Kejati Bali
“Sudah ajukan kok. Nanti sidang pertama tanggal 10 April Senin mendatang. Yang ajukan Rektor kemudian dua orang sisanya tanggal 11 sidangnya jadi sehari, sehari,” ungkap, Sukandia.
Sementara terkait pencekalan Rektor yang tidak diperbolehkan ke Luar Negeri, Sukandia mengatakan itu mekanisme yang biasa dari penyidik.
Menurutnya yang terpenting Rektor Unud tidak pergi kemana-mana atau ke Luar Negeri.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Rektor dan Mantan Rektor Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Ia mengatakan akan mengikuti jalan persidangan nanti. Untuk masa pencekalan biasanya berlaku 6 bulan.
Tergantung juga nantinya jika praperadilan dicabutkan, maka pencekalan akan langsung akan dicabut juga.
Pihaknya pun berharap adanya peluang dikabulkannya praperadilan. Terlebih saat ini status tersangka sudah dibolehkan mengajukan praperadilan.
“Karena bagaimanapun tersangka itu hak-haknya sudah terbatasi. Status tersangka itu membawa dampak yang luar biasa pada unsur pemaksaan seperti itu."
Baca juga: Pariwisata Bali Dijual Murah, ASITA dan Guru Besar Unud Minta Bule Nakal Ditindak
"Kalau dalam kasus ini jelas itu suatu pemaksaan. Dengan menetapkan status tersangka seharusnya betul-betul ada bukti yang cukup dan memang kuat. Jangan pakai asumsi-asumsi kan tidak bisa. Itu yang kita perjuangkan kan gitu,” imbuhnya.
Ia tetap bersiteguh bahwa Unud tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan. Sandarannya meliputi lembaga BPK, BPKP.
Sukandia juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPK terkait hal ini. Dalam hal ini laporan keuangan Unud sudah dilakukan audit oleh BPK. Selain BPK ada tiga lembaga audit seperti BPK, BPKP, Inspektorat. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
“Kalaupun ada temuan ya administratif itu BPK punya kewenangan. Ada mahasiswa yang tidak mendaftar ulang itu kesalahan administratif apakah itu korupsi? Jangan gampang menuduh orang korupsi. Kita semua anti korupsi,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.