Berita Badung

Hindari Kena Tilang Oleh Satlantas, Banyak WNA di Kuta Utara Pura-Pura Tak Bisa Bahasa Inggris

Hindari Kena Tilang Oleh Satlantas, Banyak WNA di Kuta Utara Pura-Pura Tak Bisa Bahasa Inggris

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Jajaran satlantas Polres Badung saat melakukan oprasi di Jalan Raya Semat, Kuta Utara Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Lalulintas Polres Badung terus melakukan penindakan pada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalulintas.

Bahkan penindakan dilakukan guna mengantisipasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya.

Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. 

Menariknya dalam penindakan yang dilakukan beberapa WNA mengaku tidak mengerti bahasa inggris.

Hal itu pun disinyalir dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar tidak ditilang. Razia sendiri rutin di gelar di Jalan Raya Semat Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K yang dikonfirmasi Senin 3 April 2023 mengatakan bahwa kegiatan operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di seputaran Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya" kata Akp Putu Meipin.

Dia menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang lain dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi oleh WNA.

Bahkan untuk mengelabuhi petugas WNA berpura-pura tidak mengerti bahasa inggris.

"Masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm, Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapaorang kedapatan tidak membawa helm. Jadi agar tidak ditilang mereka mengaku tidak memgetahui peraturan, bahkan ada juga yang pura-pura tak mengerti bahasa inggris," jelasnya.

Diakui, terkait data pelanggaran yang ditindak, pada Senin pagi yakni sebanyak 16 pelanggaran dengan diberikan tilang 16 pelanggaran dengan Tilang antara lain tanpa Helm 14, Syarat Tekhnis 1 dan Melanggar TNKB  1. Barang bukti yang disita SIM 2 dan STNK 14 lembar.

"Untuk rekapan semua, kami belum melakukan, namun kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin kita untuk memberikan tindak tegas pada WNA. Sehingha kami harap WNA maupun masyarakat indonesia taat akan peraturan lalulintas," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved