THR ASN 2023

THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini 

Lantas, berapa besaran THR pensiunan 2023? 

Besaran THR pensiunan 2023 Besaran THR pensiunan 2023 diatur dalam PP No.15/2023.

Dikutip dari PP No.15/2023, besaran THR pensiunan 2023 terdiri dari: 

1). Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok. 

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Gaji pokok pensiunan

-PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp2.014.900.

-PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

-PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

-PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved