THR ASN 2023

THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini 

-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas) Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved