THR ASN 2023
THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini
Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi pensiunan PNS 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.
-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas) Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
-Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Besaran-THR-dan-Gaji-13-ASN-2023.jpg)