Berita Bali
Kadis Kominfo Badung Sebut Berkas Sudah Diambil, Bareskrim Polri Buka Police Line
Bareskrim melakukan penggeledahan untuk memperoleh data yang diinginkan untuk penyelidikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Semua police line yang dipasang Bareskrim Polri di tiga kantor perangkat daerah yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung sudah dibuka, Kamis 6 April 2023.
Pembukaan itu dilakukan setelah Bareskrim melakukan penggeledahan untuk memperoleh data yang diinginkan untuk penyelidikan.
Dari pantauan di lokasi pembukaan police line dilakukan mulai dari gedung Dinas PUPR Badung.
Setelah itu disusul ke gedung DPMPTSP. Sayangnya saat pembukaan police line yang dilakukan di DPMPTSP Badung media tidak diberkenankan masuk oleh petugas keamanan.
Baca juga: Police Line Bareskrim Polri Pada Sejumlah Ruangan Kantor Dinas di Badung, Ini Dugaan Masalahnya!
Bahkan masuk gedung pun sama sekali tidak diberikan.
Namun setelah ditunggu di depan, jajaran Bareskrim keluar dan langsung menuju Gedung Kominfo Badung.
Hal yang sama juga dilakukan di gedung tersebut.
Saat akan dibuka media tidak diperkenankan meliput.
Kendati demikian jajaran Bareskrim terlihat berada di salah satu ruangan yang sebelumnya dipasangi police line.
Diduga saat itu penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang menggeledah data atau dokumen yang diperlukan.
Namun tidak lama, seusai membuka police line penyidik langsung turun melalui pintu belakang gedung dan langsung pergi begitu saja.
Bahkan pada saat itu juga ada anggota Reskrim Polda Bali yang mengantar.
Kepala Dinas Kominfo Badung IGN Jaya Saputra yang ditemui seusai dibukanya police line tersebut mengakui kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Bahkan penyidik dari Mabes Polri memeriksa berkas-berkas dan mengambil dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi mereka mengambil dokumen sehingga police line dilepas. Kebanyakan dokumen yang diambil itu terkait program smart city tahun 2017," ujarnya.
Pihaknya mengaku penyidik sudah mengambil semua dokumen yang dibutuhkan untuk tahap penyelidikan.
Bahkan pihaknya mengaku ada puluhan dokumen yang diambil dalam pemeriksaan kasus perizinan tower atau menara telekomunikasi tersebut.
"Sebenarnya kasus ini sudah lama. Selama saya menjabat menjadi Kadis Kominfo, saya sudah melakukan pendataan tower. Ketika kasus ini muncul, saya sudah siap data," jelasnya.
Diakui perizinan ada dua, yakni perizinan menara dan base transceiver station (BTS) atau stasiun pemancar.
Jadi kasus yang saat ini yang dibidik yakni izin menara dan BTS.
"Pengelola menara itu beda, operator juga beda, atau yang menyewakan menara itu. Semua itu beda-beda," bebernya.
Disinggung mengapa dilakukan police line dan kini langsung dibuka, IGN Jaya Saputra mengaku semua itu untuk mengamankan lokasi saja.
Diakui sebenarnya penggeledahan akan dilakukan Rabu, hanya saja saat ditunggu tidak datang dan dilakukan Kamis ini.
"Sebenarnya sebelumnya kami juga sudah pernah dipanggil pada Januari 2023 lalu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu masih klarifikasi saja," jelasnya sembari mengatakan setelah itu pada Maret 2023 status kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan sehingga semuanya berubah menjadi berita acara pemeriksaan.
Bupati Badung, Nyaman Giri Prasta mengatakan, pemasangan police line untuk mempermudah Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Menurutnya, semua itu untuk mempermudah perolehan data-data sesuai Perda 18 Tahun 2016 terkait penataan dan mengoperasikan tower.
"Police Line itu berkenaan data, kita menghormati penuh berkenaan SOP dari Mabes Polri," ujar Bupati asal Pelaga, Petang Badung itu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Badung itu justru berterima kasih pihak Mabes Polri telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower.
Kendati demikian pihaknya mengaku kasus tower telekomunikasi itu sudah terjadi sebelum dia jadi bupati.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemberian garis polisi tersebut terkait dengan kontrak pembangunan tower telekomunikasi.
Pasalnya, terjadi kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT BT dengan Diskominfo Badung pada 2007.
“Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT BT dengan Diskominfo Badung tahun 2007,” terang Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Namun pada 2017, terjadi penerbitan perjanjian lain antara Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Badung dengan pihak lain.
Perjanjian antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain itu terkait pembangunan tower.
Adanya perjanjian antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain tersebut membuat pihak PT BT merasa dirugikan dan menduga ada tindak pidana pemalsuan. (gus/mah)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.