Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Semua Akses Eks Direktur Penyelidikan ke KPK Diputus

Tepatnya mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, semua akses Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Semua Akses Eks Direktur Penyelidikan ke KPK Diputus 

TRIBUN-BALI.COMBuntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Semua Akses Eks Direktur Penyelidikan ke KPK Diputus

Tepatnya mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, semua akses Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus.

Hal itu diungkapkan langsung oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK sendiri pada Kamis 6 April 2023 malam.

Ia mengetahui itu dari petugas KPK yang menemuinya langsung.

Brigjen Endar menyampaikan bahwa petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis 6 April 2023 malam.

Semua akses yang dimaksudkan adalah termasuk akses masuk ruangan, akses internet dan beberapa sistem di KPK.

Sebagai pejabat KPK selama ini ia memiliki beberapa akses yang disebutkan tersebut.

Baca juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Dianggap Biang Keladi hingga Upaya KPK Hindari Kritik

dilansir dari Tribunnews, Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan.

Pasalnya Jumat 7 April 2023 bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.

Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.

Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.

Baca juga: Perseteruan KPK dan Polri terkait Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Presiden Jokowi Angkat Bicara

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali.

Perbedaan pendapat itu baik, kata Ali. Hal itu malah yang memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara akibat pencopotannya itu, Brigjen Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, ke Dewan Pengawas (Dewas).

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai pemberhentian dirinya melanggar asas profesionalitas dan tidak mempunyai landasan hukum.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik (Direktur Penyelidikan) KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar.

Pengaduan itu untuk menguji apakah keputusan pemberhentian tersebut telah dengan aturan atau tidak.

Termasuk apakah keputusan itu diambil melalui rapat pimpinan atau tidak.

Baca juga: STATUS Brigjen Endar Priantoro Masih Belum Jelas, DPR Minta Ketua KPK dan Polri Duduk Bersama

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ungkap Endar.

Endar menyebut ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya. Dari soal kode etik sinergi, akuntabilitas, hingga profesional.

"Banyak yang akan kita lempar ke Dewas. Nanti silakan tanya ke Dewas," ungkap Endar.

Menurut Endar, pemberhentian dirinya termasuk janggal. Ia memaparkan sedikit kejanggalan itu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ujar Endar.

Terkait polemik pencopotannya dari KPK, Endar kemudian juga mendapatkan dukungan dari sesama polisi yang ditugaskan di KPK. Dukungan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.

Dalam surat itu, para pegawai KPK meminta Sekjen KPK Cahya H Harefa membatalkan surat keputusan pemberhentian Endar Priantoro.

Sebab, SK itu dinilai tak punya landasan hukum. SK terhadap Endar ini dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang pada pokoknya pemberhentian pegawai KPK dilakukan bila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain, termasuk meninggal dunia.

Selain karena tak sesuai aturan, para pegawai juga itu khawatir pemberhentian Endar menjadi preseden buruk bagi mereka, polisi yang dipekerjakan di KPK.

"Kami Pegawai KPK khususnya Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja kami serta akan memperburuk hubungan antar lembaga karena kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," begitu isi surat yang dikirimkan ke Sekjen KPK.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," kata mereka.

Para polisi yang ditugaskan di KPK itu juga meminta dikembalikan ke Polri jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah Lembaga/Institusi asal kami," tulis mereka.

Menanggapi surat terbuka anak buahnya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menegaskan bahwa semua ada aturannya. Baik di KPK maupun di Kepolisian. Sehingga ia akan taat pada aturan.

"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat asas," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: PROFIL Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Miliki Kekayaan Mencapai Rp5,6 M

Sigit juga enggan ikut campur perihal polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Ia menilai permasalahan ini merupakan urusan internal KPK. Hingga saat ini polemik tersebut masih diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," kata Sigit.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruangan KPK Buntut Pemecatan Jabatan Direktur Penyidikan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved