Bupati Meranti Ditangkap KPK
Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M
KPK mengungkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diduga melakukan tindak korupsi terhadap tiga klaster.
Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diduga melakukan tindak korupsi terhadap tiga klaster.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat 7 April 2023 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Adapun klaseter pertama yang disebutkan oleh Alexander adalah, Muhammad Adil diduga melakukan tindakan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Dimana, dalam kasus travel umrah, Bupati Meranti itu diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Mutmainah lewat Fitria Nengsi selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Kemudian, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka suap.
Baca juga: KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
Adil disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tangkap 3 Tersangka Lainnya
Selain menjaring Muhammad Adil, KPK turut menangkap tersangka penerima dan pemberi suap lainnya.
Adapun hal tersebut usai KPK melakukan pendalam dan penemuan bukti.

KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024, MA (Muhammad Adil). Kemudian, FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFH (M Fahmi Aressa) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat7 April 2023.
Akui Ada Andil dari Brigjen Endar Priantoro
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan ada andil mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan meranti, Muhammad Adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat 7 April 2023.
Baca juga: Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro
Ia pun meyakini jika Sprin (surat perintah) lidik terhadap Bupati Meranti sudah diproses lebih dari sabu bulan.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat 7 April 2023.
Hal ini pun menampik rumor jika penangkapan Muhammad Adil dilakukan usai Brigjen Endar resmi dicopot sebagai dari jabatanya di KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro dan di Kompas.com dengan judul Bupati Meranti Tersangka KPK: Terima Suap, Potong Anggaran hingga Memberi Suap.
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar |
![]() |
---|
Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro |
![]() |
---|
PERAN dan Konstruksi Kasus Suap di Meranti, KPK Menetapkan 3 Tersangka Termasuk Muhammad Adil |
![]() |
---|
Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Semua Akses Eks Direktur Penyelidikan ke KPK Diputus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.