Berita Karangasem

3.882 Perusahaan di Karangasem Bali Wajib Membayar THR ke Pekerja

Jumlah perusahaan di Karangasem, Bali sebanyak 3.882 yang semuanya diwajibkan untuk membayar THR sesuai ketentuan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Jumlah perusahaan di Karangasem, Bali sebanyak 3.882 yang semuanya diwajibkan untuk membayar THR sesuai ketentuan. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, Bali, belum diketahui jumlah usaha yang telah membayarkan tunjungan hari raya (THR) dan tidak.

Mengingat hingga kini belum ada laporan pengusaha atau keluhan dari pekerja tentang THR sesuai SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem, Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, jumlah perusahaan di Karangasem 3.882.

Semua  wajib membayar THR sesuai ketentuan. Baik perusahaan besar, sedang, dan kecil.

"Dari 3.882 perusahaan, yang masuk  kategori besar skitar 15 persen. Kebanyakan bergerak dibidang Hotel dan Restaurant. Sedangkan sisanya kategori  kecil menengah. Tapi mereka diharuskan mebayar THR. Berapa perusahaan yang sudah mmbayar THR hingga kini blum tahu,"ungkap Edi, Senin 10 April 2023.

Sebelumnya, kata Edi, Disnaker sempat koordinasi dengan Hotel & Restauran di Kabupaten Karangasem, Bali.

Semua hotel di Kabupaten Karangasem menyatakan siap membayar sesuai intruksi.

"Kita himbau agar  perusahaan  membayarkan THR sesuai yang telah ditentukan. Paling lambat 7 hari sebelum hari H," jelasnya.

Ditambahkan, ada beberapa upaya yang telah dilakukan Disnakertrans Kabupaten Karangasem.

Baca juga: SPSI Bali Harap Perusahaan Sadar Bayar THR ke Pekerja

Satu diantaranya membangun posko pengaduan untuk tenaga kerja di Kabupaten Karangasem, Bali.

Posko pengaduan mengakomodir keluhan tenaga kerja, terutama terkait THR.

Pekerja yang tak dapat THR dipersilahkan untuk melapor.

"Sampai sekarang kita belum terima laporan. Kita minta tenaga kerja pro aktif.  Melaporkan perusahaan yang tak mau membayarkan THR. Seandainya ada laporan pastinya kita tindak lanjut, hingga  memanggil  perusahaan  yang bersangkutan dan memediasi," jelasnya.

Ketua PHRI Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan, untuk sektor pariwisata terutama hotel dan restaurant di Karangasem berkomitmen memberikan THR ke pekerja.

Hanya saja, nominal THR menyesuaikan kemampuan dari keuangan perusahaan.

Mengingat saat ini perekonomian baru hidup.

"Pemberian THR diberikan sesuai hari keagamaan brsangkutan. Pekerja beragama Hindu diberikan saat Hari Raya Galungan, atau Nyepi. Sedangkan yang Muslim diberikan saat Idul Fitri. Nominal tergantung perusahaan. Ada satu kali gaji, ada juga kurang," tambah Kariasa.
 
(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved