Berita Buleleng
Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Putu Ardika Divonis 13 Tahun Penjara
Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, divonis 13 tahun penjara.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pembunuhan ini dilakukan oleh Putu Ardika lantaran cemburu, sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Bak dirasuki setan, Ardika yang saat itu tengah tidur bersama istrinya tiba-tiba terbangun.
Ia lalu membekap mulut dan hidung sang istri.
Akibat bekapan itu, tubuh Suteni lemas.
Ardika kemudian pergi ke gudang untuk mengambil lesung yang panjangnya kurang lebih satu meter. Lesung itu dihantamkan pada bagian kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga berdarah.
Tak berhenti sampai di situ, Ardika kemudian kembali ke gudang untuk mengambil golok.
Golok itu ia gunakan untuk menggorok bagian leher sang istri hingga tewas.
Setelah tau istrinya tewas, Ardika kemudian kabur ke rumah pamannya, yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.