Berita Buleleng

Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Putu Ardika Divonis 13 Tahun Penjara

Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, divonis 13 tahun penjara.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng saat menggiring terdakwa Putu Ardika untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Singaraja, Senin (10/4). Dalam sidang, ia divonis 13 tahun penjara 

Pembunuhan ini dilakukan oleh Putu Ardika lantaran cemburu, sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Bak dirasuki setan, Ardika yang saat itu tengah tidur bersama istrinya tiba-tiba terbangun.

Ia lalu membekap mulut dan hidung sang istri.

Akibat bekapan itu, tubuh Suteni lemas. 

Ardika kemudian pergi ke gudang untuk mengambil lesung yang panjangnya kurang lebih satu meter. Lesung itu dihantamkan pada bagian kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga berdarah. 


Tak berhenti sampai di situ, Ardika kemudian kembali ke gudang untuk mengambil golok.

Golok itu ia gunakan untuk menggorok bagian leher sang istri hingga tewas.

Setelah tau istrinya tewas, Ardika kemudian kabur ke rumah pamannya, yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved