Berita Buleleng

Bunuh Istri yang Tengah Hamil, Putu Ardika Divonis 13 Tahun Penjara

Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, divonis 13 tahun penjara.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng saat menggiring terdakwa Putu Ardika untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Singaraja, Senin (10/4). Dalam sidang, ia divonis 13 tahun penjara 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, divonis 13 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, terhadap istrinya yang tengah hamil tujuh bulan bernama Luh Suteni (40). 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 10 April 2023 siang.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri di Buleleng Segera Dilimpahkan, Putu Ardika Peragakan 19 Adegan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta, didampingi dua hakim anggota bernama Yustisia Dewi dan Wayan Eka Satria Utama.

Sementara terdakwa Putu Ardika menjalani sidang dengan didampingi Penasehat Hukumnya bernama Kadek Leni Endrawati. 


Dalam sidang, Majelis Hakim menyebut terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sehingga ia dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

Baca juga: Habisi Nyawa Sang Istri yang Tengah Hamil Tujuh Bulan, Putu Ardika Terancam Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim juga menyebut dalam perkara ini unsur direncanakan tidak terpenuhi.

Sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. 


"Unsur direncanakan tidak terpenuhi. Terdakwa seketika emosi saat melihat istri sedang tertidur karena istri selingkuh dengan laki-laki lain," ucap Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta dalam sidang. 


Dalam membacakan putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putu Ardika.

Baca juga: Mengaku Terlalu Sakit Hati, Putu Ardika Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur di Buleleng

Di mana untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan sangat tidak berprikemanusiaan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. 


Usai pembacaan putusan, terdakwa Putu Ardika maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengaku menerima vonis dari hakim.

Terdakwa Putu Ardika pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat umum dan negara atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Sang Istri, Putu Ardika Sempat Mengajak Istrinya Melukat dan Membeli Baju Bayi

"Saya memohon maaf kepada masyarakat umum dan negara atas kesalahan yang saya lakukan," singkatnya.
 
Seperti diketahui, Putu Ardika  (41) nekat menganiaya istrinya sendiri bernama Luh Suteni (40) hingga tewas bersimbah darah, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Banjar, Buleleng pada 28 Oktober 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved