Berita Klungkung
Seorang Pria Gelapkan Makanan Ringan di Klungkung Senilai Rp33 Juta, Ngaku Sering Telat Digaji
Seorang Pria nekad gelapkan makanan ringan di Klungkung, Bali, senilai Rp33 juta, ngaku sering telat digaji.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Jajaran Polres Klungkung membekuk seorang pria beinisial SD (42), warga Dompu karena nekat menggelapkan makanan ringan senilai Rp33 juta.
Dari hasil pendalamam kepolisian, SD mengaku nekat menggelapkan makanan ringan senilai Rp33 juta itu karena gajinya sering telat dibayarkan oleh majikannya.
Hasil penjualan makaman ringan yang ia terima Rp10 juta dari pembeli lain, juga diakuinya digunakan untuk perbaiki mobil dan biaya selama perjalanan.
"Sekali lagi itu masih pengakuan pelaku. Kami masih dalami, apakah ada pelaku lain yang berperan sebagai pemasan bernama Antonio. Hal ini yang tengah kami telusuri lagi" jelas Nengah Sadiarta.
Dengan perbuatannya, Sultan Dedi diancam dua pasal sekaligus yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (mit)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.