Berita Klungkung
Seorang Pria Gelapkan Makanan Ringan di Klungkung Senilai Rp33 Juta, Ngaku Sering Telat Digaji
Seorang Pria nekad gelapkan makanan ringan di Klungkung, Bali, senilai Rp33 juta, ngaku sering telat digaji.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Seorang Pria berinisial SD (42), warga Kabupaten Dompu, NTB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mendekam di balik jeruji besi Polres Klungkung, Bali karena nekat menipu majikannya serta menggelapkan makanan ringan senilai sekitar Rp33 juta.
Selain mengamankan SD, Satuan Reskrim Polres Klungkung juga mengamankan truck yang memuat makanan ringan dengan nilai sekitar Rp33 juta.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, penangkapan pelalu bermula dari laporan majikan dari pelaku, I Dewa GA yang merupakan pemilik toko grosir.
Kasus ini bermula saat SD mengaku kepada I Dewa GA ada seseorang bernama Antonio yang memesan makanan ringan sebanyak 650 Box, pada Sabtu 25 Maret 2023.
Dewa GA lalu meminta SD untuk menginformasikan, jika si pemesan yang bernama Antonio untuk menghubunginya.
"Setelah ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Antonio, pelapor (Dewa GA) langsung meminta pelaku (SD) untuk menghantarkan orderan tersebut," ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin 10 April 2023.
Makanan ringan tersebut awalnya didatangkan dari Jakarta dan sempat disimpan di gudang pelapor (Dewa GA) di wilayah Lingkungan Besang, Klungkung, Bali.
Setelah dimuat dalam truck box, SD yang merupakan sorang sopir, diminta mengantar makanan ringan itu ke wilayah Benoa, Kuta Selatan, Bali.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Klungkung Kerahkan 200 Personel Amankan Malam Pengerupukan
Sesampai di Benoa, Sultan Dedi bersama dua rekannya justru memintahkan makanan ringan itu ke truck lainnya yang sengaja disewa pelaku (SD).
Makanan ringan itu malah dijual ke orang lain bernama Agus Deni asal Kecamatan Dawan dengan harga yang sama.
"Dari Agus Deni ini, pelaku (SD) sudah ditransfer uang senilai sekitar Rp10 juta. Sisanya akan bayar setelah barang diterima," ungkap Nengah Sadiarta.
Pemilik barang, Dewa GA yang tidak kunjung menerima bayaran hingga malam hari merasa ditipu oleh anak buahnya sendiri.
Ia langsung melaporkan sopirnya itu (SD) ke Polres Klungkung pada Sabtu 25 Maret 2023 pukul 22.00 Wita.
"Kami langsung amankan pelaku dan kami lakukan pendalaman. Kami langsung gelar, dan otak dari kejadian ini adalah pelaku (SD). Nama pemesan Antonio, ternyata nama fiktif. Nama yang dibuat-buat seolah sebagai customer. Saat dihubungi nomor seseorang yang mengaku bernama Antonio ini, nomornya tidak aktif," jelas Nengah Sadiarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.