Berita Buleleng

WNA Nasabah LPD Anturan Pertanyakan Nasib Tabungannya, Begini Katanya!

WNA bernama Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter itu, datang dengan didampingi kuasa hukumnya bernama I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (10/4/2023). WNA yang menjadi nasabah LPD Anturan itu, datang untuk mempertanyakan nasib uang tabungannya dengan nilai mencapai Rp 800 juta. Mereka khawatir setelah melewati proses sidang, tabungannya dirampas oleh negara. WNA bernama Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter itu, datang dengan didampingi kuasa hukumnya bernama I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. Kedatangannya itu diterima oleh Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Haryanto. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (10/4/2023).

WNA yang menjadi nasabah LPD Anturan itu, datang untuk mempertanyakan nasib uang tabungannya dengan nilai mencapai Rp 800 juta. Mereka khawatir setelah melewati proses sidang, tabungannya dirampas oleh negara.

WNA bernama Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter itu, datang dengan didampingi kuasa hukumnya bernama I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Kedatangannya itu diterima oleh Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Haryanto.

Baca juga: Penguburan Paus Dengan 2 Alat Berat Pada Kedalaman 4 Meter, BPBD Gelar Ritual Mohon Evakuasi Lancar

Baca juga: Ganjar dan Jokowi Semobil Kunjungi Boyolali

Baca juga: Kasus ODGJ Ngamuk Meningkat di Karangasem Bali, Terbaru Satpol PP Amankan ODGJ Asal Tenganan

Nasabah LPD Anturan Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kejari Buleleng, Senin (10/4).
Nasabah LPD Anturan Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kejari Buleleng, Senin (10/4). (Ratu Ayu Astri Desiani/ Tribun Bali)

I Gusti Putu Adi mengatakan, kliennya itu sebelumnya yakin jika LPD Anturan merupakan lembaga yang terpercaya dalam menginvestasikan dananya.

Namun belakangan rupanya sang ketua LPD yang saat itu dijabat oleh Nyoman Arta Wirawan, terjerat kasus korupsi. Hal ini lantas berdampak pada para nasabah, yang kesulitan untuk menarik uang tabungannya.

Kejaksaan Negeri Buleleng mencatat ada sebanyak 522 aset LPD Anturan, yang disita sebagai barang bukti. I Gusti Putu Adi mengaku kliennya itu khawatir, bila aset yang disita itu nantinya dirampas oleh negara.

Sehingga uang tabungan para nasabah akan semakin sulit untuk dikembalikan.

"Ada masalah hukum perdata antara klien kami dengan LPD. Ada gagal bayar deposito di sana. Sedangkan kami tidak bisa meletakkan sita jaminan hukum, karena asetnya masih disita kejaksaan.

Deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil. Kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depan,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memang memovinis terdakwa Arta Wirawan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.

Dari vonis itu, JPU menyatakan akan mengajukan banding. Sebab JPU berkeyakinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar.

Ilustrasi - WNA bernama Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter itu, datang dengan didampingi kuasa hukumnya bernama I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.
Ilustrasi - WNA bernama Patricius Gerhandus Hendrikus Uitzetter itu, datang dengan didampingi kuasa hukumnya bernama I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya. (freepik)

Uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayar oleh terdakwa itu, nantinya kata Ambara Pidada akan diserahkan kepada LPD Anturan untuk dikelola.

Atau untuk dikembalikan kepada para nasabahnya. Demikian dengan beberapa aset yang disita berupa dokumen maupun sertifikat milik para nasabah juga akan dikembalikan kepada LPD Anturan.

"Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara, yang dibayar oleh terdakwa atas hasil sidang, akan diserahkan ke LPD.

Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan apabila kepada yang berhak, baik itu kepada LPD atau kepada pemiliknya apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved