Kasus Penganiayaan
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa hukum David Ozora Harapkan JPU Ajukan Banding Terdakwa Anak AG
Terdakwa anak AG (15) resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat David Ozora masuk rumah sakit dan mengalami koma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa anak AG (15) resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat David Ozora masuk rumah sakit sampai mengalami koma.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding terhadap hukuman yang dinilai kurang adil terhadap korban.
Korban penganiayaan, David Ozora sampai harus dirawat di rumah sakit dengan dana yang luar biasa besarnya yakni mencapai Rp1,2 miliar.
Dia juga mengharapkan dengan adanya pengajuan banding ini, keadilan dapat ditegakkan karena kerugian secara mental yang diterima oleh korban dinilai tidak sebanding dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin 10 April 2023 lalu.
Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.
Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.
Baca juga: Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Baca juga: Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.
Hakim Sri mengatakan, kondisi DO yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin 10 April 2023.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
"Dengan menimbang hal tersebut dan memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Terdakwa Anak AG
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.