Kunci Jawaban
CAIR! Menaker Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Pegawai Swasta, Tak Bisa Dicicil Hingga Sanksi
Menaker menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pegawai swasta tepat waktu, tak boleh dicicil dan ada sanksi bagi yang nakal.
Tribun-Bali.com - Menaker menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi pegawai swasta tepat waktu, tak boleh dicicil dan ada sanksi bagi yang nakal.
Menyambut Lebaran 2023, pegawai swasta dan PNS dipastikan mendapatkan THR.
Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.
Bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Baca juga: THR Pegawai Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Cek Tanggal dan Siapa Saja yang Bisa Dapatkan THR
Berikut informasi selengkapnya dilansir TribunCirebon.com.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: CATAT JADWAL Pencairan THR 2023 Untuk Karyawan Swasta Lengkap dengan Besarannya
Dilarang Dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik. Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
Baca juga: SPSI dan Disnaker Buleleng Bentuk Posko Pengaduan THR
THR Wajib Dibayarakan Tepat Waktu
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.