Berita Bali
PENGUMUMAN! Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028 Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
3. Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat keterangan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan negeri.
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
Selain itu, pelamar juga mencantumkan keterangan bukti yang mendukung kompetensinya yang berkaitan dengan Pemilu sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Semua berkas tersebut dibuat ke dalam 3 rangkap yang terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 dokumen fotokopi.
Formulir berkas administrasi dan info lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Bawaslu Bali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/x-vfdcxv-bfcgv-bfcgv-nxb.jpg)