THR
Pemulihan Ekonomi Jadi Alasan THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Segini Besaran THR yang Bisa Didapatkan
Pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 jadi alasan THR 2023 bagi pns tak dibayar full. Lantas, berapa banyak yang bisa kamu dapatkan?
Tribun-Bali.com - Pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 jadi alasan THR 2023 bagi pns tak dibayar full. Lantas, berapa banyak yang bisa kamu dapatkan?
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023, pegawai swasta dan pns dipastikan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.
Sebelumnya, THR PNS 2023 sudah bisa cair pada tanggal 4 April lalu.
Namun berapa jumlah dan golongan yang mendapatkannya?
Baca juga: Sudah CAIR! THR PNS 2023 Tak Dibayar Full, Cek Golongan dan Berapa Besarannya di Sini
Simak selengkapnya informasi terkait pencairan THR di sini.
THR PNS 2023 Tak Dibayar Full
Dilansir TribunBogor, sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.
Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023
Jadwal Pencairan THR Bagi Karyawan Swasta
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.