THR
THR Pegawai Swasta 2023 Segera Cair Minggu Ini, THR PNS 2023 Sudah Cair, Cek Besaran dan Jadwalnya!
Berikut daftar lengkap informasi tanggal pencairan THR bagi pegawai swasta dan pns tahun 2023. Catat tanggalnya!
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: THR Untuk Pegawai di Badung Bali Dipastikan Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.
Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan Komponen THR Pensiunan PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Baca juga: Cair Hari Ini, Pemkab Karangasem Bali Anggarkan Rp 28 Milliar Lebih Untuk THR ASN
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.