Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya
Salah satu komentar datang dari tokoh mantan penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua. Abdullah Hehamahua menyebut Firli harus dipecat.
TRIBUN-BALI.COM – Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya
Masih menjadi perbincangan hangat hingga sekarang.
Terkait polemik yang terjadi antara Lembaga anti rasuah dan Polri.
Bermula dari pencopotan jabatan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sampai saat ini menyisahkan buntut panjang.
Hingga sejumlah tokoh dan pakar memberi komentar.
Salah satu komentar datang dari tokoh mantan penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua.
Dilansir dari Tribunnews, Abdullah Hehamahua menyebut Firli Bahuri harus dipecat dari pimpinan KPK.
Baca juga: Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK
Hal itu disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera, Kamis 13 April 2023.
"Tidak ada pilihan lain kalau kita mau menyelamatkan negara ini dalam pemberantasan korupsi. Minimal Firli harus dipecat dari pimpinan KPK," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan perkara yang menjadi polemik saat ini harus diproses secara pidana, apakah oleh Mabes Polri, Polda, atau KPK sendiri sehingga kemudian bisa diproses penegakkan hukum.
"Jika tidak, maka yang harus bertanggungjawab adalah Jokowi karena dia yang bertanggungjawab dalam merusak kewenangan KPK," kata Abdullah.
Abdullah menegaskan jika Jokowi tidak perintahkan semua instansi terkait untuk memproses Firli Bahuri, dia harus berjiwa besar untuk mundur.
"Maka Jokowi harus berjiwa besar mengundurkan diri sebelum 2024 demi kemaslahatan bangsa dan lainnya," katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewan Pengawas
Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri di KPK
Mantan Penasehat KPK tersebut juga mengungkit pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri selama berkiprah di KPK.
Hal tersebut disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk 'Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera', Kamis 13 April 2023.
"Saudara Firli pernah di Deputi penindakan ketika di Deputi Penindakan pernah melanggar kode etik dan kemudian saya diundang pengawas internal sebagai ahli untuk dimintakan keterangan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak," kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan sebelumnya, ia dimintai untuk melihat tayang dua video singkat dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Saya bilang itu bukan pelanggaran kode etik tapi pelanggaran pidana. Kenapa kata pengawas internal, sebab Undangan-Undang KPK menetapkan orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya langsung atau tidak langsung," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan di video itu Firli berangkulan dua kali dengan Gubernur yang sedang diawasi KPK.
Kemudian sesuai dengan ketentuan SOP di KPK memutuskan sidang kode etik dan dalam persidangan Abdullah diundang sebagai ahli.
"Dalam sidang dijatuhkan hukuman pelanggaran berat. Hanya saja dalam SOP KPK yang menentukan seorang bersalah atau tidak majelis kode etik tetapi eksekutifnya adalah pimpinan," kata Abdullah.
"Pimpinan lambat menurunkannya surat keputusan kemudian ditarik oleh instansinya menjadi Kapolda di Sumatera Selatan," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Abdullah bahwa Firli mengikuti seleksi pimpinan KPK, ketika sudah sampai di Komisi III DPR.
Pimpinan KPK resmi mengirim surat memberitahu bahwa Firli bermasalah.
Tetapi bulat suara anggota DPR Komisi III memilih Firli.
"Saya ditanya wartawan kenapa bisa. Karena dia mantan deputi penindakan jadi dia tahu kasus-kasus orang Komisi III jadi saling menyandera seperti itu," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan kemudian ketika dia jadi ketua KPK banyak sekali pelanggaran baik kode etik maupun pidana.
Pertama menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Kerap Foto Dokumen Rahasia, Kini Dilaporkan ke Dewas
"Padahal dalam kode etik KPK seseorang pegawai KPK yang naik bus jika dilaporkan bisa kena. Tapi waktu itu hanya kena saksi etik, kalau misalnya dewan pengawas itu serius. Bisa merekomendasikan pada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter adalah gratifikasi," tutupnya
Duduk Perkara Kebocoran Dokumen
Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.
Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.
Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.
Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.
Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.
Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.
Firli Bahuri Diminta Hengkang, Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Pelanggaran Etik
Sejumlah orang melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023) siang.
Gejolak muncul setelah pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Mereka yang hadir di KPK, di antaranya para mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Selain mereka, terdapat pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, dua mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta sejumlah bekas pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga terlihat datang.
Juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Mereka membawa poster bertuliskan 'Dugaan Perkara bocor, Firli Harus Dicopot', 'Masa Depan KPK Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli', dan lain sebagainya.
Baca juga: Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar?
Dijelaskan Usman Hamid, kedatangannya ke KPK tak lain untuk memprotes Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Firli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.
Menurut Usman, KPK tidak hanya dilemahkan dari luar melalui perubahan Undang-Undang KPK dan lainnya.
KPK, kata Usman, juga mengalami pelemahan dari dalam karena dipimpin ketua yang diduga melanggar etik.
Menurutnya, Firli harus melepas jabatannya untuk menyelematkan KPK.
"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, buntut pemecatan Endar Priantoro.
Permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (7/4/2023).
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.
Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.
Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.
"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan ini diduga berkaitan dengan bocornya dokumen terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Maki telah melaporkan dugaan pembocoran dokumen atau materi hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di sebuah Kementerian ESDM oleh oknum dari internal KPK yang belum saya sebutkan namanya dengan dugaan pasal-pasal yang diatur oleh KUHP maupun oleh undang-undang yang lain," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari Kompas Tv.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penasehat KPK hingga Pakar Bicara Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot,
Brigjen Endar Priantoro
Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eks Penasehat KPK
Abdullah Hehamahua
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Masih Bertugas di KPK, Sebut Masalah Internal Pimpinan dan Anak Buah |
![]() |
---|
Tak Hanya Terkait Pencopotannya, Brigjen Endar Juga Laporkan Firli Bahuri Karena Dipaksa Bikin LKTPK |
![]() |
---|
Beredar REKAMAN Anggota Polri Sebelum Walkout Rapat yang Dipimpin Firli Bahuri, Bela Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E? |
![]() |
---|
Firli Diminta Mundur dari KPK, Anggota Polri Keluar Rapat, Buntut Pencopotan Jabatan Brigjen Endar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.