Berita Bali
Pembatasan Kendaraan di Jalur Denpasar-Gilimanuk Saat Mudik Lebaran, Bandara Buka Posko Terpadu
Setop Kendaraan Angkutan Barang, Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran, Kecuali Mengangkut Kebutuhan Sembako
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali beserta dinas terkait melarang angkutan barang melintasi jalur Denpasar-Gilimanuk saat mudik Lebaran 2023.
Hal itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor SKB/48/IV/2023.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, kendaraan yang dimaksud yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang tersebut dilarang melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada arus mudik, arus balik I, dan arus balik II.
Baca juga: Pastikan Mudik Aman Berkesan, Bandara Ngurah Rai Buka Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2023
Arus mudik berlangsung pada Senin 17 April 2023 pukul 16.00 Wita sampai dengan Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 Wita.
Arus balik I berlangsung pada Senin 24 April 2023 pukul 00.00 Wita sampai dengan Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 Wita.
Sementara arus balik II berlangsung pada Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 Wita sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 Wita.
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pembatasan dilakukan guna memperlancar jalur mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Kendaraan angkutan barang dinilai bergerak dengan lambat sehingga dapat menghambat jalur mudik.
“Tujuannya untuk memperlancar jalur untuk mengurangi kepadatan. Biasanya kalau ada truk berukuran besar seperti itu menghambat. Dia kan jalannya mungkin agak pelan. Itu menghambat jalur,” ungkap Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Polda Bali hanya memberikan perkecualian kepada kendaraan angkutan barang yang membawa sembako untuk terus beroperasi.
“Kecuali terkait dengan sembako dan yang dipersyaratkan, itu nggak ada masalah. Kalau yang umum, sementara tidak diizinkan,” tegas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kendaraan angkutan barang yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
“Kalau melanggar pasti ditilang,” pungkas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Bandara Buka Posko Terpadu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.