Berita Bali

2 WNA Pengguna Narkotika Diamankan dan Langsung Deportasi Jadi Kasus Pertama Diungkap Oleh Imigrasi

2 WNA pengguna narkotika diamankan dan langsung dideportasi, jadi kasus pertama yang diungkap oleh imigrasi.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
2 WNA pengguna narkotika diamankan dan langsung dideportasi, jadi kasus pertama yang diungkap oleh imigrasi. 

Selain deportasi secara tegas terhadap keduanya akan dimasukkan kedalam daftar tangkal seumur hidup.

“Melihat sistem cekal di Indonesia 6 bulan, tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menambahkan bahwa terhadap dua orang asing ini telah dilakukan serah terima pada 15 April 2023 lalu dimana pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 75 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menganut asas selective policy dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, sedangkan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum itu tidak akan diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.

“Kejadian ini merupakan sinergitas antara BNN dengan Kemenkumham dimana peristiwa ini membuktikan bahwa Negara hadir untuk menindak segala macam pelanggaran dan kejahatan yang terjadi,” ucap Barron.

Sementara itu, Kakanim Ngurah Rai Sugito menyampaikan WN Rusia inisial AC masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan visa kunjungan wisata.

Sementara RK masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Januari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimana yang bersangkutan memiliki vitas bekerja sebagai tenaga ahli asing.

Keduanya akan di deportasi malam ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai namun demi alasan keamanan  detail penerbangan mereka tidak dapat disampaikan sekarang.

“Demi alasan keamanan hal itu tidak dapat kami sampaikan sekarang, besok kita sampaikan detailnya,” ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved