Berita Nasional

Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya.

Tribun Solo
VONIS-Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur setelah sidang. Majelis Hakim vonis Gus Nur 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-BALI.COM - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023).

Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada 26 dan 27 September 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," ungkap Yuli Hadi, dikutip dari tribunsolo.com.

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Jaga Kerukunan, Minta Pemda Izinkan Lapangan Dipakai Solat Idul Fitri

Baca juga: Pilpres 2024! Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres, Ungguli Puan Maharani & Surya Paloh di Survei

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).


Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023).


Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada 26 dan 27 September 2022.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023). Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada 26 dan 27 September 2022. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.


Setelah pembacaan vonis, Majelis Hakim mengungkap poin-poin yang menjadi putusan terhadap Gus Nur yang terdiri dari 370 halaman.


Proses sidang berjalan cukup lancar, meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur.

Atas putusan Majelis Hakim, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding.


Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur. Ia menambahkan Gus Nur tidak layak dijatuhi hukuman penjara.


"Menurut kami Gus Nur tidak pantas dan tidak layak divonis penjara seharipun", ucapnya.


Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.


Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.


Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved