Berita Nasional
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya.
TRIBUN-BALI.COM - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023).
Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada 26 dan 27 September 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," ungkap Yuli Hadi, dikutip dari tribunsolo.com.
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD Ajak Jaga Kerukunan, Minta Pemda Izinkan Lapangan Dipakai Solat Idul Fitri
Baca juga: Pilpres 2024! Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres, Ungguli Puan Maharani & Surya Paloh di Survei

Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Setelah pembacaan vonis, Majelis Hakim mengungkap poin-poin yang menjadi putusan terhadap Gus Nur yang terdiri dari 370 halaman.
Proses sidang berjalan cukup lancar, meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur.
Atas putusan Majelis Hakim, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding.
Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur. Ia menambahkan Gus Nur tidak layak dijatuhi hukuman penjara.
"Menurut kami Gus Nur tidak pantas dan tidak layak divonis penjara seharipun", ucapnya.
Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.
Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.