Penemuan Bayi di Denpasar

Bayi yang Ditemukan di Denpasar Dititipkan ke Yayasan, Ini Kata Dinsos Denpasar Soal Prosedur Adopsi

Bayi yang ditemukan di semak-semak di Denpasar Timur kini dititipkan ke Yayasan, ini Kata Kadinsos Denpasar soal prosedur adopsi.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Serah terima bayi yang ditemukan di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar dari pihak RSUP Prof. Ngoerah kepada Dinas Sosial Kota Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah diperiksa di RSUP Prof. Ngoerah, bayi yang ditemukan di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kota Denpasar

Berdasarkan informasi dari Kadinsos Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, saat ini sang bayi berada di Yayasan Sayangi Bali

Bayi laki-laki itu dititipkan di yayasan tersebut dan dengan status sebagai bayi terlantar sembari menunggu menunggu hasil dari penyidikan Polresta Denpasar

“Kami harus menunggu laporan dari kepolisian, kan ini baru ditemukan tadi pagi dan kondisinya baik. 

Tadi pagi yang mengantar ke rumah sakit itu dari pihak BPBD, Tagana, dan perbekalannya dan sudah diserahkan ke Dinsos Kota Denpasar,” kata I Gusti Ayu Laxmy Saraswati kepada Tribun Bali

Saat mengetahui banyak masyarakat yang ingin mengadopsi, Laxmy menjelaskan masyarakat harus menunggu penyidikan pihak kepolisian dituntaskan. 

Proses adopsi sendiri tidak boleh dilakukan secara sembarangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak. 

Baca juga: Tak Ada CCTV di Sekitar TKP Pembuangan Bayi di Denpasar, Kapolsek Denpasar Timur Sebut Masih Lidik

Baik di Dinsos Kota dan Provinsi tentu memiliki alur proses adopsi yang perlu diikuti oleh calon orang tua. 

Dalam proses adopsi sendiri, Dinsos akan menugaskan pekerja sosial untuk melakukan pengecekan para calon orang tua. 

Orang tua angkat si bayi haruslah benar-benar cocok dan serius dalam mengadopsi si bayi. 

Bayi tersebut tetaplah anak manusia yang memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, mendapatkan kasih sayang, dan hak-hak lainnya. 

“Untuk masyarakat yang adopsi diharapkan sabar menunggu sampai ada laporan dari pihak kepolisian baru nanti ada prosedur pengabdosian."

"Kita tunggu prosesnya, jika sudah selesai baru bisa diadopsi karena proses pengadopsian ada prosesnya tersendiri,” tambahnya. 

Saat ditanya terkait izin kunjungan bayi di yayasan, Laxmy menuturkan hal itu bergantung kepada yayasannya. 

Yayasan memiliki hak untuk menerima atau menunda kunjungan atas bayi laki-laki tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved