Tiktokers Kritik Lampung

Polemik Tiktokers Kritik Provinsi Lampung, Mahfud MD Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi Keluarga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berikan perintah tegas soal Tiktoker yang kritik Lampung

Antara/ho-kemenko polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD. Polemik Tiktokers Kritik Provinsi Lampung, Mahfud MD Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi Keluarga 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berikan perintah tegas soal Tiktoker yang kritik Lampung.

Mahfud MD mengharapkan semua pihak tidak ada yang mengintimidasi keluarga Tiktokers yang mengkritik provinsi Lampung Bima Yudho Saputro.

Mahfud MD menjelaskan kalau pihak keluarga Bima Yudho Saputro tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus tersebut.

Menkopolhukam tersebut juga mengingatkan segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.

Baca juga: Kritik Lampung, Tiktoker Bima Yudho Dapat Perlindungan Pemerintah Australia Usai Orangtuanya Diancam

"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."

"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."

"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).

Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.

Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.

Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.

Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Baca juga: KATA Komisi III DPR Soal Kritik Bima Yudho ke Lampung, Profil Tiktoker Pemilik Akun Awbimaxreborn

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.

Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud.

Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved