Berita Denpasar
Sekda Denpasar Sidak Pelayanan Publik di GSD Lumintang, Pelayanan Dibuka Setengah Hari
Sekda Denpasar lakukan sidak Pelayanan Publik di GSD Lumintang, pelayanan dibuka setengah hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama jajarannya melakukan sidak pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Denpasar, Bali.
Sidak ini digelar untuk mengetahui proses pelayanan publik saat cuti Idul Fitri yang dimulai pada Rabu,19 April 2023.
Pada sidak tersebut, beberapa loket pelayanan tidak beroperasi di Mal Pelayanan Publik.
Akan tetapi pelayanannya dialihkan ke masing-masing kantor pusat.
Seperti halnya BPJS Kesehatan yang dialihkan ke kantor pusat.
Selain itu, tak ditemukan kendala dalam proses pelayanan ini.
Alit Wiradana mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap dibuka saat cuti bersama Idul Fitri.
"Termasuk pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas, kecamatan, desa maupun lurah pelayanan tetap berjalan," kata Alit Wiradana dalam sidak tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menpan RB.
Baca juga: Lebaran 3 Hari Lagi, BBPOM Adakan Sidak Takjil di Denpasar Bali, Temukan Sate Lilit Berformalin
Juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali terkait dengan cuti Idul Fitri, dimana pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan meskipun pelayanan tetap buka, namun jumlah layanan dibatasi.
Hal ini dikarenakan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari biasanya.
Untuk hari Kamis, Senin dan Selasa selama cuti bersama ini, pelayanan dibatasi sebanyak 150 layanan.
Dimana pelayanan dilakukan dari pukul 08.00 - 12.00 Wita.
Sementara untuk hari Jumat saat cuti bersama, pelayananan dibatasi maksimal 100 layanan.
"Karena pada hari jumat tutup lebih awal yakni sampai pukul 11.00," kata Dewa Juli saat diwawancarai Rabu, 19 April 2023.
Sementara untuk jenis layanan masih sama seperti biasa yakni 24 jenis layanan.
Namun yang dominan adalah pelayanan KK, akte, dan e-KTP.
"Kami akan tetap standbay untuk memberikan layanan. Masyarakat bisa datang langsung ke Dukcapil maupun via online," katanya.
Sementara pada hari biasa, Disdukcapil melayani hingga 500 layanan setiap harinya.
Selain itu, saat cuti bersama Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Denpasar juga tetap buka.
Namun, pelayanan MPP di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) Kota Denpasar buka setengah hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus.
Menurutnya, dalam layanan publik tidak akan menerapkan sistem libur.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Untuk itu Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai tangga 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Selanjutnya pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan juga buka pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.
Hal ini dikarenakan ada berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Dirjen Pajak maupun Pengadilan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.