Berita Buleleng
Kasus Pengguna Tinggi, DPRD Buleleng Usul Pembangunan Panti Rehab Narkoba
Kasus pengguna tinggi, Fraksi Golkar DPRD Buleleng usul Pembangunan Panti Rehab Narkoba di Buleleng, Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tingginya kasus pengguna narkotika di Buleleng membuat Fraksi Golkar DPRD Buleleng mengusulkan agar Pemkab Buleleng membangun panti rehabilitasi.
Pembangunan ini juga dirasa penting, sebab selama ini panti rehab hanya ada satu di Bali, yakni di Kabupaten Bangli.
Ditemui belum lama ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, Pemkab Buleleng telah mengajukan usulan pembuatan Ranperda Fasilitasi dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.
Usulan tersebut pun telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Buleleng untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
"Awalnya Ranperda tentang narkotika ini kami yang berinisiatif ingin membentuk, menyikapi maraknya peredaran narkotika di Buleleng. Namun ternyata naskah sudah masuk di ekesekutif (Pemkab Buleleng,red). Narkoba memang hampir ada di setiap kecamatan, bahkan sudah masuk ke dusun-dusun. Pandangan kami angka ini sudah terlalu besar," jelasnya.
Pria yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng ini menyebut, pengguna narkotika memang telah mendapatkan hukuman di Lapas.
Namun pengguna yang menjalani hukuman di Lapas dinilai kurang efektif.
Baca juga: Penumpang dan Sopir di Terminal Mengwi di Tes Urine, BNNK Badung Harap Semua Sehat Bebas Narkoba
Sebagian besar pengguna akan kembali menyentuh barang haram tersebut setelah bebas dari Lapas.
Sementara pengguna yang menjalani rehab dinilai Wandira lebih efektif.
Namun sayangnya, panti rehab tersebut hanya ada di Bangli.
Pengguna harus mengeluarkan biaya untuk transportasi ke Bangli.
"Keluarga yang ingin menjenguk juga harus keluar biaya mahal. Karena lokasinya jauh, jarang juga ada yang mau direhab di sana," terangnya.
Untuk itu, pihaknya kata Wandira mengusulkan kepada Pemkab untuk membangun panti rehab untuk pengguna narkotika.
Bahkan di panti tersebut juga nantinya dapat dimanfaatkan untuk merehab Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"ODGJ juga selama ini dikirim ke Bangli, namun biayanya juga pasti tinggi. Mumpung buat Perda, jadi kami ingin Pemkab betul-betul konsen, sehingga perlu disiapkan segala perangkatnya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.