Berita Bali
Polisi Amankan Dua Orang yang Kedapatan Bawa Narkoba di Area Parkir Bandara Ngurah Rai Bali
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang kurir narkoba saat membawa paket sabu
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang kurir narkoba saat membawa paket sabu di tempat areal parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat 14 April 2023 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR als Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di Sesetan Denpasar Selatan, dan GSW Als Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan.
Kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack yang didalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening.
Baca juga: Penumpang dan Sopir di Terminal Mengwi di Tes Urine, BNNK Badung Harap Semua Sehat Bebas Narkoba
Di mana masing-masing berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.
“Sedangkan dari tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut dan setelah diperiksa di dalam HP yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” kata AKP Darmawan, Sabtu 22 April 2023.
Ia menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Jadi terhadap para tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuh AKP Darmawan.
Saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.