Berita Bali
Rahmat Diupah Rp 50 Ribu, Kini Malah Kena Denda Rp 1 Miliar, Tempel Narkoba di Sekitar Seminyak
Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Rahmat (29) diganjar pidana bui, selama 7 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Rahmat divonis pidana karena terlibat mengedarkan narkoba di seputaran Seminyak, Kuta.
Terhadap vonis majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara, terdakwa menerima.
Baca juga: Praperadilan Prof Antara Melawan Kejati Bali, Saksi Fakta Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Baca juga: Menko Luhut Dukung Rencana Pengembangan Biofuel dan Crude Oil Berbasis Rumput Laut

"Terdakwa Rahmat menerima divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).
Prami mengatakan, putusan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, oleh JPU, Rahmat dituntut pidana 8 tahun penjara. "Jaksa penuntut juga menerima putusan dari majelis hakim," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Rahmat terbukti bersalah mengedarkan narkotik. Terdakwa ditangkap di depan gerbang sebuah vila di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung pada 24 Oktober 2022.
Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.
Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan sabu.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana petugas berhasil mendapati 1 butir ekstasi.
Terdakwa mengaku, tiga jenis Narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain. Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap satu paket Narkoba yang ditempel. (can)
Mengenang 82 Tahun Sastrawan Bali Rasta Sindhu, Dorong Dokumentasi dan Penyebarluasan Karya |
![]() |
---|
Batalyon Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Disiapkan Hadapi Potensi Bencana Alam di Bali |
![]() |
---|
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.