Berita Bali
Praperadilan Prof Antara Melawan Kejati Bali, Saksi Fakta Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim hukumnya selaku Pemohon melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan empat ahli di persidangan praperadilan.
Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 28 April 2023.
Sidang diawali dengan pemeriksaan bukti surat yang dibawa oleh Termohon.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi fakta, yaitu jaksa penyidik Kejati Bali, Andreanto.
Tim kuasa hukum Pemohon yang dimotori Gede Pasek Suardika, mencecar saksi seputar penetapan Prof Antara sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: Menko Luhut Dukung Rencana Pengembangan Biofuel dan Crude Oil Berbasis Rumput Laut
Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi Kehilangan Kendali, Mobil Box Terguling Saat Menuju Bandara Ngurah Rai

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan alur penetapan Prof Antara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diawali adanya laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, di kampus terbesar di Bali ini.
Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan tanggal 23 September 2022.
Dalam proses penyelidikan, beberapa orang telah dimintai keterangan. Tanggal 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Berlanjut diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.
Penyidik lalu melakukan ekspos tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023, di mana kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. "Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP," tegas saksi.
Pasek Suardika dkk lalu menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka. Awalnya, saksi enggan membeberkan, dengan alasan menjadi rahasia penyidik.
Hakim tunggal Agus Akhyudi pun meminta saksi membeber dua alat bukti permulaan tersebut. "Jadi dua bukti permulaan yang cukup itu yaitu saksi, ahli dan dokumen," jawab saksi.
Soal pencekalan terhadap Pemohon, saksi menerangkan pengajukan pencegahan atau pencekalan diajukan karena patut diduga pihak yang dibutuhkan keterangan melarikan diri.
"Dasar pencegahan atau pencekalan, kami pakai surat perintah penyidikan 1139. Tidak hanya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, orang yang berstatus saksi juga bisa dilakukan pencegahan," terangnya.
Kejati
Bali
praperadilan
tersangka
korupsi
SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
saksi
Unud
Universitas Udayana
Gede Pasek Suardika
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
VIDEO Sekda Bali Marahi ASN Viral, Gubernur Koster Singgung Sosok ini yang Besar-besarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.