Berita Bali

Praperadilan Prof Antara Melawan Kejati Bali, Saksi Fakta Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN)

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Sidang praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. Dalam pembuktian, Kejati Bali selaku Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim hukumnya selaku Pemohon melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan empat ahli di persidangan praperadilan.

Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 28 April 2023.

Sidang diawali dengan pemeriksaan bukti surat yang dibawa oleh Termohon.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi fakta, yaitu jaksa penyidik Kejati Bali, Andreanto.

Tim kuasa hukum Pemohon yang dimotori Gede Pasek Suardika, mencecar saksi seputar penetapan Prof Antara sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Menko Luhut Dukung Rencana Pengembangan Biofuel dan Crude Oil Berbasis Rumput Laut

Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi Kehilangan Kendali, Mobil Box Terguling Saat Menuju Bandara Ngurah Rai

Sidang praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. Dalam pembuktian, Kejati Bali selaku Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Sidang praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. Dalam pembuktian, Kejati Bali selaku Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli. (Putu Candra/Tribun Bali)

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan alur penetapan Prof Antara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diawali adanya laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, di kampus terbesar di Bali ini.

Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan tanggal 23 September 2022.

Dalam proses penyelidikan, beberapa orang telah dimintai keterangan. Tanggal 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Berlanjut diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Penyidik lalu melakukan ekspos tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023, di mana kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. "Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP," tegas saksi.

Pasek Suardika dkk lalu menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka. Awalnya, saksi enggan membeberkan, dengan alasan menjadi rahasia penyidik.

Hakim tunggal Agus Akhyudi pun meminta saksi membeber dua alat bukti permulaan tersebut. "Jadi dua bukti permulaan yang cukup itu yaitu saksi, ahli dan dokumen," jawab saksi.

Soal pencekalan terhadap Pemohon, saksi menerangkan pengajukan pencegahan atau pencekalan diajukan karena patut diduga pihak yang dibutuhkan keterangan melarikan diri.

"Dasar pencegahan atau pencekalan, kami pakai surat perintah penyidikan 1139. Tidak hanya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, orang yang berstatus saksi juga bisa dilakukan pencegahan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved