Berita Bali
Praperadilan Prof Antara Melawan Kejati Bali, Saksi Fakta Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Sidang praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. Dalam pembuktian, Kejati Bali selaku Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, saksi menerangkan bahwa penyidik memakai auditor internal kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Lembaga yang kami minta adalah auditor internal kejaksaan," ungkapnya. Mengenai hasil audit saksi enggan menjelaskan, karena sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
Selain menghadirkan saksi fakta, Termohon juga menghadirkan ahli yaitu Hendri Jayadi Pandiangan, dosen fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Usai mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli, sidang akan dilanjutkan, Selasa 2 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. (*)
Tags
Kejati
Bali
praperadilan
tersangka
korupsi
SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi
seleksi jalur mandiri
mahasiswa
saksi
Unud
Universitas Udayana
Gede Pasek Suardika
Berita Terkait: #Berita Bali
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
VIDEO Sekda Bali Marahi ASN Viral, Gubernur Koster Singgung Sosok ini yang Besar-besarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.