Berita Bali

Praperadilan Prof Antara Melawan Kejati Bali, Saksi Fakta Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kini giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai Termohon menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN)

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Sidang praperadilan Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. Dalam pembuktian, Kejati Bali selaku Termohon menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, saksi menerangkan bahwa penyidik memakai auditor internal kejaksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Lembaga yang kami minta adalah auditor internal kejaksaan," ungkapnya. Mengenai hasil audit saksi enggan menjelaskan, karena sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.

Selain menghadirkan saksi fakta, Termohon juga menghadirkan ahli yaitu Hendri Jayadi Pandiangan, dosen fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Usai mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli, sidang akan dilanjutkan, Selasa 2 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved