Berita Denpasar
FSPM Bali Akan Gelar Aksi Peringati Hari Buruh di Depan Kantor Gubernur, Soroti TKA Ilegal
Federasi Serikat Pekerja Mandiri atau FSPM Bali akan menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh pada Senin, 1 Mei 2023 besok.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri atau FSPM Bali akan menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Nasional pada Senin, 1 Mei 2023 besok.
Aksi ini akan digelar di depan Kantor Gubernur Bali dan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah di Kota Denpasar
Para peserta aksi yang berjumlah 300 hingga 500-an orang akan bergerak dari Parkir Timur Lapangan Puputan Renon menuju ke depan Kantor Gubernur.
Tak hanya anggota FSPM yang akan turun, turut juga Aliansi Bali Menggugat, BEM Udayana dan beberapa elemen mahasiswa dan pekerja se-Bali.
Baca juga: Kerap Bikin Macet, Pemkot Denpasar Larang Parkir Liar di Pinggir Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur
Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat dihubungi Minggu, 30 April 2023 menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi ini.
Tuntutan pertama yakni tentang penolakan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Kedua terkait dengan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang merampas hajat hidup masyarakat di Bali.
Baca juga: Kerap Dikeluhkan, Jalan Nangka Denpasar Akan Diperbaiki Tahun 2023, Akhir Mei Ada Pemenang Tender
“Karena selama ini banyak wisatawan asing yang menyalahgunakan visa kunjungan atau wisata di Bali untuk bekerja. Hal ini berdampak pada masyarakat Bali, karena mereka mengambil hajat hidup orang Bali,” katanya.
Selain itu, tuntutan ketiga yakni adanya peningkatan pengawasan ketenagakerjaan di Bali.
Pasalnya menurut Rai Budi Darsana, hanya ada 24 orang pengawas yang mengawasi ribuan perusahaan di Bali.
Baca juga: Pemkot Denpasar Dukung Gelaran Bali Rockin Blues Festival Tahun 2023, Jadi Wahana Promosi Pariwisata
Sehingga pengawasannya tidak maksimal dan dilakukan hanya berdasarkan aduan saja.
Dan keempat yakni menuntut adanya Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Bali.
Sementara itu, terkait kondisi pekerja di Bali saat ini, pihaknya masih menemukan ada pekerja yang diupah tidak layak.
Baca juga: Selama Libur Lebaran 2023, Okupansi Hotel di Denpasar Capai 90 Persen
Selain itu ada juga pekerja yang baru bekerja setengah bulan.
“Meskipun ekonomi sudah mulai pulih, namun beberapa perusahaan ada yang masih membayar pekerja dengan upah harian. Selain itu tak sesuai dengan UMK,” katanya.
“Bahkan masih ada yang bekerjanya setengah bulan. Sehingga ini juga yang menjadi persoalan dan belum 100 persen pulih,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.