Berita Bali
Kadiskop dan UMKM Denpasar Upayakan Tranformasi Koperasi, Targetkan Tercapai Dalam Tiga Tahun
Kadiskop dan UMKM Denpasar Upayakan Tranformasi Koperasi, Targetkan Tercapai Dalam Tiga Tahun
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewasa ini keberadaan koperasi lebih dikenal sebagai tempat melakukan transaksi simpan pinjam.
Padahal, sejatinya koperasi memiliki peran dan fungsi yang lebih dalam dengan keuntungan yang lebih banyak.
Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung kemudian menginisiasi upaya transformasi koperasi.
Berikut kutipan wawancara wartawan Tribun Bali dengan Kadiskop UMKM Denpasar.
Jelaskan apa itu koperasi?
Koperasi merupakan usaha yang pergerakannya berasal dari kumpulan orang.
Berbeda dengan usaha lain yang mengumpulkan modal, koperasi membentuk badan hukumnya melalui para anggota.
Bagian dari ekonomi kerakyatan ini hadir dengan tujuan menyejahterakan anggota dan inilah yang menjadi kunci dari koperasi.
Saat ini, persyaratan untuk mendirikan koperasi lebih mudah yaitu cukup dengan sembilan orang dan berbeda dengan aturan terdahulunya, yaitu 20 orang.
Apa peran dan fungsi koperasi?
Hadirnya koperasi memiliki fungsi dan peran yaitu menyejahterakan anggotanya dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses anggota.
Misalnya koperasi simpan pinjam melalui syarat dan ketentuan yang lebih mudah sesuai dengan kapasitas koperasinya dapat membantu anggota yang sedang membutuhkan dana mendesak.
Dengan bunga pinjam yang lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya maka anggota akan merasa lebih nyaman bahkan apabila ada keperluan mendesak, bisa secepatnya ditanggulangi koperasi.
Kalau lembaga keuangan lain mungkin harus ada waktu-waktu khusus dan syaratnya mungkin lebih banyak.
Apa saja jenis-jenis koperasi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.