Berita Bali
Nyambi Jual Ekstasi, Satpam ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Lakukan Aksi Sejak Juni Tahun Lalu
Terdakwa Indra Pranoto (45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, satpam ini dituntut karena diduga nyambi menjual ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi - Nyambi Jual Ekstasi, Satpam ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Lakukan Aksi Sejak Juni Tahun Lalu
Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp700 ribu per butir.
Terdakwa sendiri telah berhasil menjual 20 butir ekstasi dengan harga keseluruhan Rp12.600.000. Dan sisa uang hasil penjualan yang berhasil disita petugas BNNP Bali dari terdakwa sebesar Rp9,4 juta.
Terdakwa mengenal Aris (buron) sejak tahun 2020, dan mulai membeli pil ekstasi sejak bulan Juni tahun 2022. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
ekstasi
satpam
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Narkotik Golongan I
BNNP Bali
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
narkoba
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.