Berita Bali

Nyambi Jual Ekstasi, Satpam ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Lakukan Aksi Sejak Juni Tahun Lalu

Terdakwa Indra Pranoto (45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun, satpam ini dituntut karena diduga nyambi menjual ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi ekstasi - Nyambi Jual Ekstasi, Satpam ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Lakukan Aksi Sejak Juni Tahun Lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Indra Pranoto (45) dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Indra yang bekerja sebagai satpam ini dituntut pidana, karena diduga nyambi menjual nakoba jenis ekstasi.

Tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara


"Indra Pranoto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan oleh jaksa," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi Senin, 1 Mei 2023.


Menanggapi tuntutan JPU, Prami mengatakan telah mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Pada intinya kami mohon keringanan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap. 

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Divonis 7 Tahun Penjara


Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. 


Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, dibekuknya terdakwa Indra bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Disebutkan bahwa di daerah Badung sering terjadi transaksi narkoba


Berbekal informasi itu, petugas BNNP melakukan penyelidikan. Terdakwa Indra berhasil diamankan di Perumahan Taman Sri Wedari, Jalan Raya Kapal Munggu, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Selasa 13 Desember 2022, pukul 23.30 Wita. 

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel


Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.

Ditemukan 30 plastik klip berisi 1 buah pil berwarna coklat mengandung MDMA atau ekstasi dengan berat 11,33 gram netto. Juga ditemukan 5 bendel plastik klip kosong,  1 unit ponsel dan uang tunai Rp 9,4 juta yang diduga hasil transaksi. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan pil ekstasi itu dari Aris (buron) dengan cara membeli seharga Rp500 ribu per butir.

Baca juga: Nyambi Nempel Sabu, Driver Ojol Ini Diganjar Bui 7 Tahun, Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi di Dalung

Sebelum ditangkap terdakwa membeli 50 butir pil ekstasi.

Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp700 ribu per butir. 


Terdakwa sendiri telah berhasil menjual 20 butir ekstasi dengan harga keseluruhan Rp12.600.000. Dan sisa uang hasil penjualan yang berhasil disita petugas BNNP Bali dari terdakwa sebesar Rp9,4 juta.

Terdakwa mengenal Aris (buron) sejak tahun 2020, dan mulai membeli pil ekstasi sejak bulan Juni tahun 2022. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved