Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba

Terdakwa I Wayan Suranata (41) dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Suranata (41) dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sura dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I di wilayah Badung. Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa. 


"Terdakwa atas nama I Wayan Suranata dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Selasa, 25 April 2023.

Baca juga: Dua Napi Inisial J Bantah Pesan Sabu-sabu, Penyelundupan Paket Narkoba ke Rutan Bangli


Kata Lukman, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, perbuatan Sura dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara


"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Pada intinya kami mohon keringanan hukuman," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPI, ditangkapnya Sura bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Disebutkan Sura kerap bertransaksi narkoba di wilayah Desa Darmasabha, Abiansemal, Badung. 


Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan.

Saat itu terpantau terdakwa melintas di jalan menuju arah Denpasar. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian membuntuti dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa di Jalan Seroja, Tonja, Denpasar, Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 15.30 Wita. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan interogasi, terdakwa membawa 1 plastik klip sabu.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan  Noja II, Kesiman Petilan, Denpasar. Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 68 butir tablet ekstasi yang di kemas dalam 10 plastik klip.

Selain itu disita sebagai barang bukti berupa 1 bendel plastikkosong dan alat isap sabu (bong). 

Baca juga: Kurir Ojol Kirim Paket Ke Rutan Bangli, Saat Dibuka Isinya Ternyata Paket Sabu


Dari narkoba yang disita, terdakwa mengaku mendapatnya dari Bonglet (buron). Terdakwa bekerja menjadi kurir ekstasi dengan upah Rp 100 ribu, dan diberikan mencoba sabu secara gratis oleh Bonglet. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved