Sponsored Content

Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028 Masih Dibuka! Ini Persyaratannya

Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Timsel Bawaslu Bali membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bawaslu Bali, Timsel Bawaslu Bali mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali pada Senin 17 April 2023, sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Timsel Bawaslu Bali masih membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.

Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui sejumlah cara, yakni pos kilat khusus, surat elektronik di timsel.bawaslubali2023@gmail.com, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Bali di Hotel Puri Ayu, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar.

Baca juga: 10 Orang Penyelenggara Pemilu Ikuti Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

Persyaratan Calon

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S1.

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Bali.

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved