Sponsored Content
Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028 Masih Dibuka! Ini Persyaratannya
Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Timsel Bawaslu Bali masih membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.
Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.
Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui sejumlah cara, yakni pos kilat khusus, surat elektronik di timsel.bawaslubali2023@gmail.com, maupun diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Bali di Hotel Puri Ayu, Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar.
Baca juga: 10 Orang Penyelenggara Pemilu Ikuti Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Persyaratan Calon
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat penyerahan berkas pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1.
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Bali.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.