Sponsored Content
Seleksi Anggota Bawaslu Bali Periode 2023-2028 Masih Dibuka! Ini Persyaratannya
Berkas pendaftaran calon Anggota Bawaslu Bali dapat dikumpulkan sampai dengan Rabu 3 Mei 2023 mendatang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apa bila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi Anggota Bawaslu Bali.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Bali juga harus melampirkan sejumlah berkas yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan Timsel Anggota Bawaslu Bali.
2. Fotokopi KTP.
3. Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.