Berita Bali
Sejak Januari 2023, Bali Sudah Deportasi 101 WNA Melanggar, Didominasi dari Negara Rusia
Sejak bulan Januari 2023, Bali sudah deportasi 101 WNA melanggar peraturan, didominasi dari negara Rusia
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penertiban warga negara asing (WNA) yang nakal telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali.
Tercatat sejak melakukan penertiban Bulan Januari 2023 lalu, sudah 101 WNA yang dideportasi dari Pulau Dewata.
“Jadi kita terus melakukan penertiban saya bersama Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali. Sekarang bergerak terus bagi yang tidak tertib kita tertibkan sekarang saja sudah 101 yang dideportasi dari Januari dan sebagian besar rusia dari 27 dari 101 orang,” jelasnya usai Rapat Paripurna ke-13 pada, Selasa 2 Mei 2023.
Alasan banyaknya WNA yang melakukan pelanggaran di Bali karena memang kebijakan visa on arrival (VOA) yang begitu mudah.
Juga terdapat masalah di Negara WNA tersebut yakni terdapat konflik sehingga mengharuskan mereka untuk wajib militer.
Baca juga: Bekerja Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Austria
Sementara ketika disinggung mengenai usulan VOA Rusia dan Ukraina yang akan dicabut, Koster mengatakan masih dalam tahap diskusi.
“Sedang di proses VOA saya sedang kontak Pak Kemenkumham lagi diskusi dengan Menlu walaupun yang diusulkan hanya Rusia Ukraina kan tidak itu saja yang diproses akhirnya jadi Negara lain dievaluasi semua agar tidak spesifik dua negara,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.