Kasus Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sejarah Terulang, Mario Dandy Vol.2
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat usai terbukti melanggar kode etik Polri
Tak sampai di situ, Panca mengatakan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan undang-undang minyak dan gas bumi," katanya.
Sementara itu mengenai dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri terkait dengan Achiruddin sebagai pengawas gudang solar, penyidik di Subdit Tipikor sedang memprosesnya.
"Sedang berproses, saat ini oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan Subdit Tipikor. Untuk melapis itu, penyidik di atas Ditreskrimsus dan khususnya Tipidter yang menangani undang-undang migas dan korupsinya dengan UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut," katanya.
Berawal dari penganiayaan, terseret kasus gratifikasi dan berakhir di pecat dari kepolisian mengingatkan masyarakat dengan kasus yang hampir mirip dengan kasus Mario Dandy.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dengan lebih detail agar kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk menerima hukuman yang setimpal. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.