Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sejarah Terulang, Mario Dandy Vol.2

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat usai terbukti melanggar kode etik Polri

Tribunnews
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian usai menjelani sidang etik polri, Sejarah Terulang, Mario Dandy Vol.2 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat usai terbukti melanggar kode etik Polri.

Achiruddin Hasibuan dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari dan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak hanya soal dipecat akibat melanggar kode etik Polisi, Achiruddin Hasibuan juga disangkakan dalam kasus gudang solar ilegal yang masih akan terus diselidiki.

Baca juga: Kejanggalan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Diendus KPK, Kekayaan Tak Tercantum di LHKPN

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut, Selasa malam.

Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.

"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.

Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, namun, hal itu tidak dilakukan.

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Lakukan Pencucian Uang, Berakhir Rekening Bank Diblokir PPATK

Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya.

"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal  menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.

Baca juga: Diduga Punya Gudang Solar Illegal, Ternyata Aset Achiruddin Hasibuan dari Kos Hingga Penginapan

Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.

Baik itu turut serta melakukan ataupun tidak, maupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya sprindik sudah beberapa waktu lalu. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved