Berita Gianyar

Open BO Dibayar Narkoba, 2 Perempuan Diamankan Satnarkoba Polres Gianyar

Berdasarkan data Polres Gianyar, dua perempuan yang diamankan itu, berstatus sebagai pengguna.

WEG
 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahguna narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berjumlah 14 orang, di mana dua orang merupakan wanita.

Dan, tiga orang dari total pelaku ini, merupakan residivis.

Berdasarkan data Polres Gianyar, dua perempuan yang diamankan itu, berstatus sebagai pengguna.

Yakni, Deka Wati (40) dan Desy Febriana (29) sama-sama asal Jawa Barat.

Baca juga: Tewasnya Aisiah di Dasar Lift, Pihak Angkasa Pura Beri Uang Rp5 Juta, Hotman: Tak Ada Maksud Lain

Baca juga: Putu Arimbawa Buat Lukisan Dari Sisa Ampas Kopi

 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi.
 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi. (weg)

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,22 gram netto.

Barang terlarang itu didapatkan dari kedua wanita ini, didapatkan sebagai bayaran usai melayani pria hidung belang.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiana, membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, kedua pelaku perempuan tersebut diamankan di sebuah hotel melati di kawasan Sukawati, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.

"Saat diamankan, mereka sedang melakukan pesta narkoba. Kita amankan bersama seorang pria, Sang Nyoman Widi Adnyana Putra asal Badung," ujar kapolres.

Sementara pelaku lain, M Maskur (46) asal Buleleng, Marsudi (43) asal Banyuwangi, dan Nanang Tri Bianto (41) asal Banyuwangi, dan Pujianto (31) asal Banyuwangi.

Dari ke empat orang ini, polisi mengamankan 0,22 gram sabu-sabu. Mereka diamankan Minggu 12 Maret 2023 di kawasan Gianyar Kota.

 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi.
 Sat Narkoba Polres Gianyar, Bali, menggelar pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu 3 Mei 2023 pagi. (WEG)

Lalu ada Alosius T (26) asal Sulawesi Selatan, dan Adi Cristian Pasapan (34) asal Pare-pare.

Dari tangan kedua orang ini, polisi mengamankan sejumlah narkotika.

Di antaranya, dua paket ganja seberat 15,96 gram netto dan satu paket sabu seberat 0,32 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved