Berita Gianyar

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Di Pusat Pariwisata Ubud Bali

Aparat menegaskan bahwa di kawasan pariwisata, tidak boleh ada aktivitas pengamen, gelandangan, pengemis, dan pedagang acung. 

istimewa
Sidak: Tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum dan peraturan daerah (Perda), menggelar penertiban pedagang liar di seputaran pusat pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa 5 Agustus 2025. Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Di Pusat Pariwisata Ubud Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum dan peraturan daerah (Perda), menggelar penertiban pedagang liar di seputaran pusat pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa 5 Agustus 2025. 

Kegiatan dipimpin Wakapolsek Ubud, AKP I Wayan Antariksawan.

Dalam penertiban ini, aparat mengacu pada Surat Edaran Camat Ubud Nomor 800/229/KCU/2025 tanggal 28 Juli 2025. 

Dalam operasi ini, aparat memberikan imbauan pada pedagang yang melanggar. 

Baca juga: Respon Kelangkaan Gas Melon, Disperindag Gianyar Bali Gelar Operasi Pasar

Pedagang dilarang menempatkan barang dagangan di fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Aparat juga menegaskan bahwa di kawasan pariwisata, tidak boleh ada aktivitas pengamen, gelandangan, pengemis, dan pedagang acung. 

Tak hanya itu, petugas juga melarang pemasangan baliho atau media promosi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten atau Desa Adat.

Namun demikian, para pedagang bahan pokok yang terdampak kebakaran Pasar Ubud yang terjadi setahun lalu, diberikan toleransi berjualan di fasilitas umum hanya hingga pukul 07.30 Wita. 

Dan, setelah pukul 08.00 Wita, area tempat mereka berjualan wajib steril dan bersih. Terakhir, kendaraan pedagang dilarang parkir di ruas utama (Jalan Suweta, Monkey Forest, dan Jalan Tjok Putra Sudarsana) serta diarahkan ke Lapangan Ubud atau Sentral Parkir Pura Batukaru.

Wakapolsek Ubud, AKP I Wayan Antariksawan menjelaskan, pelaksanaan penertiban dimulai dari depan Kantor Camat Ubud hingga Setra Dalem Puri Peliatan. 

"Dalam operasi ini, Tim Gabungan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai SOP. Pedagang yang melanggar diarahkan untuk segera menertibkan barang dagangan, dan kendaraan dipindahkan ke lokasi parkir yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun hasil kegiatan, kata Antariksawan, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan memahami aturan baru. Barang dagangan di fasilitas umum berhasil ditertibkan.

Arus lalu lintas kembali lancar dan jalur utama steril sesuai ketentuan.

AKP Antariksawan menyebut  bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga wajah kawasan wisata Ubud agar tetap tertib, aman, dan nyaman. 

“Kami bersama Tim Gabungan tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved