Pembunuhan di Gianyar
Tole Dan Mang Indra Divonis 15 Tahun, Sudar Divonis Bebas, Kasus Pembunuhan Di Tojan Gianyar Bali
JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Bali, Kamis 25 September 2025.
Sidang digelar sebanyak dua sesi, di mana sesi pertama digelar untuk dua pelaku, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole. Keduanya diganjar vonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.
Di mana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali, dan saat perkelahian terjadi mereka terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Penjaga Rumah di Jalan Gurita Denpasar Bali Segera Disidangkan
"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun.
Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.
Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.
Di mana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat melerai pertengkaran.
Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk.
Sementara saat peristiwa perkelahian hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat.
Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.