Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Tertibkan Iklan Perusak Keindahan Lingkungan
Dinas Satpol PP Gianyar, Bali menggelar penertiban spanduk dan bener di wilayah Kabupaten Gianyar, Rabu 4 Mei 2023.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Satpol PP Gianyar, Bali menggelar penertiban spanduk dan bener di wilayah Kabupaten Gianyar, Rabu 4 Mei 2023.
Penurunan tersebut dilakukan, lantaran pemasangannya melanggar Perda 15 tahun 2015.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, kegiatan penertiban banner dan spanduk, menjadi agenda rutin.
Baca juga: Dek Diana Tidak Maju Pileg 2024, Arahkan Suara ke Anak Bupati Gianyar
Sebab selama ini kerap ditemukan adanya pemasangan yang merusak lingkungan.
"Puluhan spanduk dan banner kita tertibkan. Hari ini, di Kota Gianyar dan Kecamatan Tegalalang. Pemasangannya melanggar Perda 15 tahun 2015," ujarnya.
Baca juga: Cuaca Cerah dan Tidak Ada Gempa, Panyengker dan Bale Pesanekan Pura Puseh Abianbase Gianyar Roboh
Watha mengatakan, sebagian besar spanduk dan banner yang ditertibkan ini, berupa iklan rokok dan usaha tanpa izin.
"Sebagian besar yang kita tertibkan iklan rokok dan banner usaha tanpa izin," ujarnya.
Pihaknya pun meminta agar pemilik usaha atau kepentingan, agar tidak sembarangan memasang banner maupun spanduk.
Baca juga: Satukan Barisan Bawaslu & Kepolisian, Kapolres Gianyar Segera Tugaskan Anggota Jaga Kantor Bawaslu
Supaya tidak memasang di tempat yang tak semestinya. Terlebih lagi mengganggu keindahan dan keasrian wilayah.
"Kita sangat konsen menjaga keindahan daj keasrian. Apalagi Gianyar ini merupakan DTW (daerah tujuan wisata). Jangan sampai hal-hal seperti ini mencoreng citra pariwisata Gianyar," ujar Watha. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.