Berita Bali
Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Denpasar Timur, Jimmy Dituntut 6,5 Penjara
Terdakwa Jimmy Susanto (31) dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Jimmy Susanto (31) dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, 11 Juni 1991 ini dituntut karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: WNA Rusia Bawa Ganja dan Gunakan Paspor Palsu di Bali Diamankan Tim Gabungan
"Terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Mei 2023.
Prami mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.
Baca juga: Terancam Denda Rp 8 Miliar, Bule Belarusia Digrebek Miliki Ganja, Ini Kata Polsek Densel
Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan dakwaan pertama JPU.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Jimmy diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, 29 November 2022 sekira pukul 14.00 Wita.
Jimmy ditangkap usai mengambil tempelan paket sabu di alamat tersebut.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kristal sabu. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 gunting dan 1 unit ponsel milik terdakwa.
Terdakwa sendiri mengambil paket sabu tersebut atas perintah Dogler (buron)
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Lalu penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Total ada 4 paket sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa dengan berat keseluruhan 20,91 gram brutto atau 19, 83 gram netto.
Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)