Berita Bali

Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Kini pasangan suami istri (pasutri) ini pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Ancaman pidana ini sebagaimana dakwaan yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sofyan Heru dalam surat dakwaan. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Surat dakwaan terhadap kedua terdakwa pun telah dibacakan pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

 

"Dakwaan sudah dibacakan jaksa. Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dihubungi, Jumat, 14 April 2023.


Terkait dakwaan, Aji mengatakan, JPU mendakwa kedua kliennya tersebut dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara

Dakwaan pertama, Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Diungkap dalam surat dakwaan, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Prawiranegara Tukar Sabu dan Tawas

Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 784,11 gram netto.


Terjerumusnya pasutri ini dalam pusaran narkoba bermula dari saat Wien dihubungi oleh Pak Tu (buron).

Pak Tu meminta Wien mengambil paket sabu yang ditaruh di sekitar Jalan Raya Kapal, Badung.

Kemudian ditaruh di plafon rumah Pak Tu. Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah paket sabu seberat 0,2 gram. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara


Wien pun menyanggupi lalu pergi bersama istrinya, Sri mengambil paket berisi sabu yang ditempel di Jalan Raya Kapal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved